Freeport : 2 Cost Report Police Group, February 2011
2 Cost Report Police Group, February 2011

Bukan hanya SN, MR dan MS saja yahhhhh……
Silahkan download laporannya disini
Freeport : 2 Cost Report Military Group, February 2011
2 Cost Report Military Group, February 2011

Bukan hanya SN, MR dan MS saja yahhhhh……
Silahkan download laporannya disini
RUU OTSUS, TIM ASSISTENSI UU PEMERINTAHAN PAPUA Draft pertama Undang-undang PEMERINTAHAN PAPUA
RUU OTSUS
TIM ASSISTENSI UU PEMERINTAHAN PAPUA
Draf pertama Undang-undang
PEMERINTAHAN PAPUA
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 000
TENTANG
PEMERINTAHAN PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa cita-cita dan tujuan NKRI adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
c. Bahwa sistem Pemerintahan NKRI menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang; Continue reading
Draft RUU PEMERINTAHAN OTONOMI KHUSUS DI TANAH PAPUA
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ……………………………….
TENTANG
PEMERINTAHAN OTONOMI KHUSUS DI TANAH PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
c. bahwa sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang;
d. bahwa integrasi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui penerapan Daerah otonomi khusus; Continue reading
